Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Muamalah "Medsosiah" di Antara 3 Darurat Negeri Ini

4 September 2017   14:21 Diperbarui: 5 September 2017   09:35 4675 4
Istilah "darurat" jika merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera". Kata "darurat" jelas terkait dengan kata "adl-dlurru" yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna yang sama, yaitu "kerugian" atau "keadaan bahaya". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun