Istilah "darurat" jika merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "
keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera". Kata "darurat" jelas terkait dengan kata "
adl-
dlurru" yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna yang sama, yaitu "kerugian" atau "keadaan bahaya".
KEMBALI KE ARTIKEL