Dukungan publik yang semakin kuat terhadap KPK, tak membuat panitia hak angket DPR menghentikan laju protesnya kepada komisi anti rasuah ini, mereka tetap bersikukuh bahwa hak angket terhadap KPK adalah kewenangan DPR yang konstitusional sehingga penolakan publik sangat mungkin terabaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL