Beberapa waktu yang lalu, pemerintah resmi mengumumkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 mengenai Organisasi Masyarakat (ormas). Dengan berlakunya Perppu ini, secara otomatis ormas HTI yang sedang melakukan upaya hukum akibat dibubarkan pemerintah, tidak bisa lagi menggunakan mekanisme ini, karena beberapa aturan baru dalam Perppu telah menganulir pasal yang terkait dengan mekanisme hukum yang bisa dipergunakan oleh ormas yang merasa dirugikan karena dibubarkan. HTI jelas meradang dan menganggap terbitnya Perppu ini sebagai sebuah kezaliman yang sengaja dibuat secara sengaja untuk mempercepat pembubaran ormas yang dianggap penguasa membahayakan negara, termasuk didalamnya ormas HTI.
KEMBALI KE ARTIKEL