Alasan yuridis yang dikemukakan asosiasi ini terutama adalah soal penggunaan hak angket DPR yang semestinya ditujukan kepada pihak eksekutif (presiden), sehingga tidak bisa ditujukan kepada lembaga independen lainnya, semisal KPK. Kegigihan anggota parlemen untuk tetap menggulirkan hak angket ini sepertinya justru menyimpan agenda tersembunyi, yaitu perlawanan para "koruptor" yang tidak puas dengan KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL