Belakangan publik negeri ini diramaikan oleh adanya salah satu ormas yang kemudian menggagas sitem khilafah sebagai model kepemimpinan yang dianggap paling
legitimated dalam sebuah sistem hukum Islam. Entah darimana asumsi soal khilafah ini kemudian menjadi model pemerintahan dalam sebuah sistem kenegaraan yang dianggap “islami”, padahal secara kultural maupun historis, model kehilafahan yang mengacu pada sejarah Islam pasca Nabi Muhammad, sesungguhnya benar-benar bernuansa sekular, karena tidak merujuk pada sumber-sumber otoritatif manapun dalam ajaran Islam. Jika Nabi Muhammad diyakini hanya sebatas pemimpin spiritual-keagamaan—tidak dalam kapasitas sebagai pemimpin politik—maka adanya kekhalifahan yang muncul pasca Nabi justru didasarkan atas pilihan bebas rakyat yang benar-benar mencerminkan kondisi keterpilihan pemimpin secara konsultatif dan tentu saja demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL