Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Marbut Masjid Sekarang Gratis Naik Transjakarta

8 April 2017   11:55 Diperbarui: 10 April 2017   03:00 316 0
Saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/2017 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat memperluas kalangan masyarakat yang digratiskan ketika menggunakan jasa transportasi bus milik Pemda DKI Jakarta ini. Sebelumnya, masuk kategori para PNS/Pensiunan PNS, honorer yang bekerja di Pemda DKI, pelajar penerima KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rusunawa, penerima beras keluarga sejahtera yang tinggal di Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran dan golongan usia lanjut serta difabel yang juga telah terlebih dahulu mendapatkan fasilitas gratis menggunakan angkutan umum milik Pemda DKI. Kategori masyarakat penerima jasa gratis bus Transjakarta kini diperluas lagi, yaitu termasuk mereka para marbut (pengurus masjid), para guru PAUD dan juru pemantau jentik (jumantik) yang juga digratiskan menggunakan jasa bus Transjakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun