Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Beda Tafsir Soal Makar: Dekonstitusional?

3 April 2017   10:45 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 251 1
Tuduhan atas upaya makar yang dijadikan dalil hukum bagi aparat kepolisian dalam menangkap beberapa orang terkait aksi 313 beberapa waktu yang lalu menimbulkan banyak tanda tanya. Hal ini terutama dalam soal beda tafsir mengenai pasal 107 dan 110 KUHP terkait tindak pidana makar. Aparat kepolisian berdalih bahwa ada indikasi aksi 113 akan diarahkan untuk menduduki Gedung Parlemen di Senayan dan meminta para wakil rakyat untuk memakzulkan presiden dan mengembalikan UUD 1945 pada naskah aslinya. Kita tentu tidak lupa, pasal makar menjadi kekuatan otoriter rezim Orde Baru untuk membungkam suara para aktivis agar tidak “mengganggu” jalannya kekuasaan. Mereka tidak diberi ruang untuk menyuarakan beragam kritik dan aspirasinya, sehingga sedikit saja “menyentil” kekuasaan lantas mereka langsung ditangkap dengan tuduhan makar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun