Situs “Mbah Priok” yang konon dipercayai oleh masyarakat Betawi sebagai tempat disemayamkannya jenazah Habib Hasan bin Muhammad al-Haddad beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penetapan ini dilatarbelakangi oleh alasan bahwa Mbah Priok dianggap sebagai seorang ulama yang berjasa terhadap penyebaran Islam di tanah Betawi. Penetapan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai hal yang terburu-buru, bahkan sangat
sembrono mengingat bahwa kajian mengenai penetapan sebuah cagar budaya tidak berdasar pada sekedar pada aturan perundang-undangan, tetapi harus memiliki relevansi dengan sejarah sehingga dapat diungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan dari beragam ahli yang dilibatkan dalam penetapan sebuah cagar budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL