Seseorang dikatakan telah “
tamyiz” menurut terminologi hukum Islam (fiqh) adalah ketika dia mampu untuk menentukan pilihan dan membedakan mana yang baik dan bermanfaat untuk dirinya dan mana yang buruk dan merugikan dirinya. Sehingga, orang yang disebut dalam kategori
tamyiz sejatinya adalah mereka yang secara umur sudah memenuhi (cukup), secara akal sudah dewasa (matang) dan secara keyakinan sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika seseorang belum bisa memilih dan membedakan sesuatu baik atau buruk bagi dirinya dianggap orang yang belum “
tamyiz” sehingga konsekuensinya tidak ada hukum yang berlaku untuk seseorang dalam keadaan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL