Kisruh mengenai pendataan ulama dan kiai yang dilakukan oleh Polda Jatim seakan menjadi bentuk arogansi kekuasaan yang dinilai meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, pendataan yang dilakukan kepolisian yang dikhususkan hanya kepada ulama dengan alasan sekedar ingin mengetahui alamat agar tidak salah kunjungan justru dinilai mengada-ada. Lagi pula, tugas kepolisian mendata masyarakat, apalagi ulama, justru menyalahi prosedur karena tugas pendataan seharusnya dilakukan Kementrian Agama (Kemenag) yang berkoordinasi kemudian dengan kepolisian. Hal ini diatur oleh perundang-undangan sebagaimana tugas Polri berdasarkan UU No 2 tahun 2002 dan tugas Kemenag berdasarkan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara dan Peraturan Presiden No No 83 tahun 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL