Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya mengenai keharaman umat muslim menggunakan atribut non-muslim, terutama ditengah semakin dekatnya Hari Raya umat Kristiani, yaitu Natal. Pemandangan “atribut keagamaan” jelang Natal seakan menjadi “budaya” yang dilakukan pemeluk lain agama (Islam) sehingga dikhawatirkan justru ada “pemaksaan” dan “percampuran” keyakinan agama oleh pihak lain.
KEMBALI KE ARTIKEL