Sejauh ini, situs-situs tertentu yang dinilai memiliki konten yang bernuansa SARA, provokatif atau mendatangkan aura kebencian dinilai sebagai situs radikal yang kemudian dijadikan sebagai ancaman tersendiri oleh pemerintah. Langkah yang kemudian dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kominfo, kemudian memberlakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dalam pandangan pemerintah ini “radikal”.
KEMBALI KE ARTIKEL