Polemik soal Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disebut melecehkan ayat 51 Surat al-Maidah ketika mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Seribu ternyata berbuntut panjang meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf ke publik. Ahok tetap diproses secara hukum karena beberapa aktivis muslim telah melaporkan ke kepolisian soal kasus “pelecehan” terhadap kitab suci al-Quran tersebut yang dinilai telah membuat keresahan dan memicu terjadinya konflik dalam masyarakat. Dalam tradisi Islam, sebuah teks yang berasal dari sumber otentik keagamaan, seperti hadits bahkan lebih-lebih yang bersumber dari al-Quran memiliki nilai kesucian secara agama, sehingga bentuk apapun yang dilakukan seseorang, baik mengkritisi, mempermainkan atau apalagi melecehkan dianggap sebagai sebuah penistaan terhadap agama itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL