Ramai-ramai mengenai usulan calon tunggal kapolri oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Jenderal Badrodin Haiti yang segera memasuki masa pensiun, dinilai masih upaya setengah hati yang dilakukan Jokowi. Memang, hak prerogratif presiden dalam mengangkat atau memberhentikan seorang kapolri kapan saja, tetapi nampaknya hak prerogratif sejauh ini hanya dimaknai sebatas “penetapan” tetapi proses pencarian dan pengenalan calon-calon kapolri sudah lebih dulu berada di meja Jokowi. Bisa saja, terdiri dari empat atau lima calon yang diajukan oleh masyarakat kepada presiden, sesuai dengan masing-masing kekuatan politik yang melatarbelakangi para calon kapolri ini berbaris rapi di meja Presiden Joko Widodo. Sudah sejak zaman kuno, usulan-usulan pejabat dari mereka yang berkepentingan, sudah lebih dahulu hadir di meja penguasa sebelum penguasa menentukan siapa yang layak menjabat.
KEMBALI KE ARTIKEL