Terdapat 10 parpol yang menjadi representasi kekuatan politik di parlemen –dalam hal ini DPRD DKI Jakarta—yakni PDIP, Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, Hanura, Golkar, PKB, Nasdem dan PAN. Masing-masing dari kekuatan politik intra-parlemen ini terikat oleh persyaratan khusus agar dapat mengusung kandidatnya melalui apa yang disebut dengan koalisi. Koalisi parpol menjadi prasyarat sesuai dengan jumlah ambang batas (
parliamentary treshold)—sekitar 20 persen dari total kursi DPRD—agar dapat mengajukan calon kandidat dalam mengikuti kontestasi Pilkada. Kursi DPRD DKI terbanyak diisi oleh PDI-P, yaitu 28 kursi sehingga partai ini seharusnya sudah dapat mengajukan kandidat sendiri dalam Pilkada Jakarta nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL