Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti keinginan presiden agar melakukan penertiban mengenai ribuan regulasi daerah yang dinilai tumpang tindih atau dinilai kurang bermanfaat, terutama yang berdampak langsung terhadap iklim investasi di Indonesia. Presiden Jokowi dalam sebuah perhelatan Forum Rektor di Yogyakarta, pernah memerintahkan Kemendagri agar menertibkan sekitar 3000-an perda yang dianggap bermasalah, tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan pemerintah serta “mengganggu” iklim investasi di Indonesia. Presiden Jokowi memerintahkan agar perda-perda yang bermasalah tersebut segera dicabut tanpa perlu dilakukan kajian terlebih dahulu mengingat demi efisiensi waktu. Per 13 April 2016, Kemendagri sudah mencabut dan membatalkan 815 perda bermasalah.
KEMBALI KE ARTIKEL