Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk oleh pemerintah sebagai lembaga antirasuah yang bersifat independen, terlepas dari pengaruh dan intervensi kelompok tertentu atau lembaga manapun, termasuk bebas dari intervensi negara. KPK diisi oleh orang-orang yang juga independen berasal dari unsur masyarakat yang memiliki integritas terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL