Pembentukan Otonomi DesaOtonomi desa merupakan konsep yang memiliki signifikansi penting dalam konteks pemerintahan lokal di Indonesia. Secara hukum, pembentukan otonomi desa diatur dalam kerangka hukum administrasi otonom yang bertujuan untuk memberikan wewenang kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, pembentukan otonomi desa menjadi perhatian utama dalam mencapai tujuan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL