Sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung pada tahun 2005, Indonesia telah memasuki era baru dalam praktik demokrasi lokal. Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, muncul berbagai persoalan yang mengiringi pelaksanaannya, mulai dari biaya politik yang tinggi, potensi korupsi, hingga konflik sosial di masyarakat. Belakangan, wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat sebagai solusi alternatif.
KEMBALI KE ARTIKEL