Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12% pada tahun 2025 telah memantik diskusi hangat di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi kebijakan ini, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah yang tak terhindarkan untuk menopang keuangan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL