Penangkapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada akhir Oktober 2024, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kebijakan impor gula Indonesia dan ketergantungan negara ini pada pasokan gula dari luar negeri. Lembong dituduh memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah pada tahun 2015, meskipun Indonesia saat itu diklaim mengalami surplus gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL