Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu langkah strategis yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan (Mitraberdaya 2024). Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi, transparansi, dan akuntailitas dalam tata kelola pemerintahan. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah administrasi pemerintahan, menjadikannya lebih efektif, efisien, dan responsif. Namun, dalam penerapannya di daerah-daerah masih menghadapi tantangan besar, baik dari infrastruktur, sumber daya manusia, maupun anggaran.
KEMBALI KE ARTIKEL