Ciputat, Tangerang Selatan – Pada praktiknya lapak yang dibeli oleh pedagang terkadang di tempati dengan cara cuma-cuma karena adanya perubahan bangunan Pasar dan mereka tidak mempunyai hak atas lapak tersebut sehingga ditemukan bahwa status kepemilikan lapak tersebut tidak dimiliki oleh pedagang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL