Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah “Apa yang dimaksud dengan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Adanya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil diluar nikah, diantaranya:
KEMBALI KE ARTIKEL