Hukum Pencatatan perkawinan sudah ada di indonesia sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan kemerdekaan muncul adanya Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1945. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.
KEMBALI KE ARTIKEL