Jumat 16 Desember 2011 Saharuddin dan Syarif diciduk oleh satuan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malili, Kabupaten Luwu Timur Sulsel pada pukul 02.00 Wita. Bapak – anak itu dituduh menyembunyikan pelaku penikaman. Mereka memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan menyebut tempat persembunyiannya. Tapi bagaimana mungkin mereka meluluskan paksaan itu sebab keduanya tidak tahu peristiwa penikaman. Akibatnya, bogem mentah dan tendangan mendarat ke tubuh meraka. Bahkan Sahadudiin digasak dengan menggunakan kurasi kayu <
em>(klik disini) Tidak mendapat jawaban, keduanya kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam keadaan babak belur. Keluarga yang lain pun panik dan berurai air mata melihat kondisi Saaharuddin dan Syarif . Polisi yang sehrusnya jadi pengayom malah menjadi Algojo salah seorang pelaku bernama Abbas.
KEMBALI KE ARTIKEL