Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Oknum Polisi di Kota Palopo pun Menggila

6 April 2011   05:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:05 510 0
Palopo – April 2011. Kalau di Gorontalo seorang anggota brimob yang tengah berjaga dicap “gila” lantaran berlipsing lagu India (entah apa judulnya) sambil bergoyang di pos jaga. Sementara di Kota Palopo Sulawesi selatan, anggota polisi dari Polsek Wara malah hendak menggoyangi tubuh (baca
perkosa) seorang gadis.

Tingkah polisi yang berjoget di Gorontalo itu saja sudah membuat Polda Gorontalio berang. Padahal apa yang dilakukan oleh sang polisi itu mungkin murni iseng. Tapi sayangnya memang itu dillakukannya disaat tengah bertugas  (klik disini). Persoalan menjadi runyam ketika rekaman jogetnya itu diunduh di You Tube dan karenanya menyebar dan diakses oleh ribuan pengguna internet. Jadilah seperti judul berita di RCTI kemarin siang, “Iseng Membawa Apes”.

Saya awam soal Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Karenanya saya menilai aksi berlipsing itu bukanlah sesuatu yang luar biasa sehingga patut dipublikasikan berulang-ulang oleh media cetak dan elektronik hingga membuat berang Humas Polda Gorontalo. Fatalnya kesalahan sang polisi joget itu hanya karena aksinya itu kemudian terunduh di You Tube dan selanjutnya menyebar. Persoalan kemudian, apakah yang bersangkutan mesti dipersalahkan karena penyebaran video jogetnya itu. Saya kira terlalu naif jika kita menjawab “Ya”. Sebab belum tentu sang polisi tersebut pelaku penyebar.

Terlepas dari semua itu, saya merasa terhibur dengan goyangannya itu. Asal bukan seperti goyangannya oknum Polsek Wara Kota Palopo, yang hendak menggoyangi tubuh seorang gadis (klik disini). Sebab kelakuakan anggota polsek tersebut jelas murni pidana yakni perkosaan atau pelecehan sexsual setidaknya percobaan melakukan kedua tindak pidana itu.

Cerita amoral ini, bermula ketika korban dipanggil menghadap berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kakaknya. Entah apa urusan pemanggilan terhadap diri sang korban. Menjadi saksikah? Kalau iya, apa menurut KUHAP saudara dapat dijadikan saksi? Entahlah.

Yang pasti, korban diajak keluar oleh pelaku dari halaman polsek dengan dalih untuk mengusir kejenuhan. Maka dibonceng motorlah ia oleh pelaku. Di tengah perjalanan menuju hotel, korban telah mendapat tekanan dan ancaman. Sesampai di hotel, bajunya sempat dilucuti. Tak lama kemudian panggilan Kapolsek masuk ke ponsel pelaku. Dengan penegasan kepada pelaku agar segera membawa pulang sang gadis karena orang tuanya menunggu.

Melihat gelagat tak beres yang terjadi kepada anaknya. Sang ayah pun kemudian membawa anaknya (korban) untuk melapor ke Provosot Polresta Palopo. Kabarnya, advokasi terhadap korban kini tengah dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Universitas Andi Djemma Palopo dibawah nahkoda Harla Ratda,SH.MH.

Dugaan praktek amoral anggota Polsek Wara itu terjadi justru disaat reformasi di tubuh Polri tengah digodok. Lagi pula, 2 atau 3 minggu lalu aparat kepolisian di Kota Palopo melakukan aksi penggerebekan terhadap sejumlah jasa akomodasi sekelas penginapan di Kota Palopo. Dengan dalih laporan masyarakat bahwa penginapan telah jadi tempat prostitusi. Sudah barang tentu kita sepakat dengan semua itu. Menjaga moral masyarakat. Tapi nyatanya, laporan tersebut tidak terbukti walaupun memang ada yang sempat terjaring. Sebab mereka yang terjaring itu adalah pasangan yang saling menyukai. Dan hal tersebut bukan pidana menurut KUHP.

Dengan perilaku amoral tersebut, maka Kepolisian Republik Indonesia mesti menjaga citra polisi di Kota Palopo. Dengan menindak tegas kedua penkmat tubuh sang gadis jika semua itu terbukti. Sudah barang tentu, pemeriksaan terhadap pelaku hendaknya dilakukan oleh provost yang tidak berasal dari jajaran Polres Kota Palopo. Satu dan lain hal guna lebih menjamin kredibiltas hasil pemeriksaan. Bila perlu Mabes Polri yang mengambil-alih pemeriksaan. Hidup Polri !

wassalam

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun