Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hak dan Kewajiban WNI yang Terabaikan

8 Oktober 2013   23:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:48 2402 2

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang sangat berkaitan. Seseorang yang mendapatkan haknya, tentu dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Meski kita ketahui bahwa kewajiban merupakan hal yang berat untuk dikerjakan. Apalagi kewajiban yang harus dilaksanakan tidak seimbang dengan hak yang didapatkan. hal ini semakin membuat saya tertarik untuk membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Dan juga sebagai tanggapan saya atas artikel yang ditulis oleh pak Thamrin Dahlan yang berjudul  “Ini dia 33 hak anda sebagai WNI”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun