Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Yang kemudian disusul pada Tahun 2018 Badan Ketahanan Pangan melalui pusat penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan kembali meluncurkan konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).Â
KEMBALI KE ARTIKEL