Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat untuk melangsungkan seks,terutama terhadap lawan jenis. Dan islam juga telah mengatur hal ini dalam sebuah lembaga yang dinamakan dengan perkawinan. Melalui perkawinan fitrah manusia dapat terpelihara dengan baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seks antara pria dan wanita.
KEMBALI KE ARTIKEL