Selain kemampuannya untuk menyeimbangkan ekonomi dengan mencegah inflasi dan deflasi, pajak juga berfungsi sebagai stabilitas. Ketika nilai rupiah melemah relatif terhadap dolar AS, ini adalah gambaran dari fungsi stabilitas yang sedang beraksi. Jika pemerintah bermaksud memanfaatkan pajak sebagai alat untuk mendorong stabilitas ekonomi, maka dapat menerapkan undang-undang perpajakan yang mendorong penguatan rupiah, seperti menaikkan pajak impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor.
KEMBALI KE ARTIKEL