Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Presidential Threshold Dihapus MK Setelah 33 Kali Digugat. Dianggap Bertentangan dengan Moralitas

5 Januari 2025   18:44 Diperbarui: 5 Januari 2025   18:44 26 0
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang menguji hal dugaan yang dirasa bertentangan dengan norma undang-undang terhadap UUD NKRI 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun