Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang menguji hal dugaan yang dirasa bertentangan dengan norma undang-undang terhadap UUD NKRI 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL