Konsep otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan daerah dan masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan daerah secara mandiri. Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Wewenang dan tanggung jawab diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah tingkat daerah yang lebih rendah. Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL