Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Atasan Korupsi, Bagaimana Sikap Bawahan?

9 Juli 2011   19:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:48 1045 0
Oleh Syaf Anton Wr

Suatu hal yang kerap menjadi problem di suatu lembaga/instansi, ketika melihat sang atasan melakukan tindak pelanggaran yang berindikasi perbuatan korupsi. Bagi anak buah tentu mempunyai problem tersendiri, karena apa yang ia rasakan dan ia lihat sangat bertentangan dengan nurani yang ia tanamkan sejak awal ketika ia disumpah memasuki jadi pegawai.

Apalagi “hidup” diwilayah Penawai Negeri Sipil (PNS), yang cenderung menjadi sorotan publik, sehingga posisi bawahan baik dalam lingkungan kantor maupun di lingkungan masyarakat sangat dilematis, dan akan selalu pada posisi terjepit. Karena nurani cenderung berbicara lebih kuat, yang pada akhirnya dia meletakkan diri pada posisi masa bodoh. Masa bodoh? Itulah sikap yang pada gilirannya persoalan-persoalan korupsi di instansi terus berkembang dan membiak bahkan menjadi virus pada pegawai lainnya.

Ada pemeo yang berkembang di lingkungan instansi, khususnya instansi pemerintah, “kalau memang mau hitam, hitamkan sekalian, kalau mau putih, putihkan sekalian. Dan kalau tanggung (abu-abu) justru akan jadi bumerang bagi dirinya”. Pemeo ini tampaknya telah “menjadi syarat”, dan sebagai aturan yang tidak tertulis, sehingga akibatnya dalam kondisi seperti ini sangat mengganggu kinerja para pegawai.

Pasalnya. Sejak awal jadi PNS telah didogma dengan pemahaman “loyalitas pada pimpinan”, yang cenderung bawahan harus taat segala "kebijakan" pimpinan. Dalam kondisi seperti ini peraturan dan hukum yang menjadi kunci keterbukaan dalam system birokrasi, hampir-hampir tidak digunakan lagi. Apa boleh buat, daripada mendapat kondite minor di mata pimpinan, akhirnya kalangan bawahan kerap melakukan tindak pelanggaran, yaitu melakukan pembiaran perilaku korupsi berlangsung begitu saja.

Korupsi dan Sisten Administrasi Amburadul.

Salah satu penyebab terjadinya korupsi di birokrasi, karena sistem kepegawaian yang tidak sehat, yang menyangkut fungsi para pegawai sebagai “the man behind the gun” yang kurang wajar. Akibatdari pola kolusi dan nepotisme, terjadilah penyimpangan-penyimpangan dan kepincangan sistem rekruetmen pegawai, baik dalam pengangkatan maupun promosi jabatan, sehingga terjadilah ketidak-adilan dalam memanfaatkan kemampuan SDMpegawai.

Birokrasi pemerintah pada umumnya juga merupakan pusat kekuatan politik yang digerakkan oleh kepentingan-kepentingan dan pamrih peribadi atau pamrih golongan. Birorasi sedemikian ini menjadi tidak rasional, karena dijabat oleh orang-orang yang seharusnya tidak memangku jabatan. Apalagi dalam posisi jabatan strategis, yang kerap juga disebut sebagai “jabatan basah”, sehingga tujuan yang seharusnya menjadi pangkal pengembangan di lingkungannya, pada akhirnya semua diatur dan didikte oleh pimpinan utamanya; sehingga munculllah kebijakan keuangan melalui satu pintu.

Ketika dalam posisi ini, maka sumpah yang sejak awal ketika dalam proses pembaiatan sebagai PNS dan untuk memangku jabatan, tidak lagi mempunyai arti, bahkan bukan lagi menjadi peristiwa sakral, justru tak lebih dari peristiwa seremonial.

Dan semua PNS, akan melalui pintu kata-kata sumpah seperti dibawah :

Demi Allah, saya bersumpah /berjanji:

  • bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  • bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta. akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan:
  • bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
  • bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun