Pembakaran lahan tebu  sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karnanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan uji materi ke MA, terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023  tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu ynag memfasilitasi atu mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan guna menegakan hukum dan menjaga kelestrarian lingkungan. Karena hal ini dianggap hanya menguntungkan pihak perusahan dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL