Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum dan Masyarakat

11 Desember 2022   23:01 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:03 103 0
Semakin berkembangnya masyarakat, teknologi, serta informasi pada zaman sekarang, menyebabkan masyarakat berpikir ulang mengenai hukum. Hal ini dimulai dengan memutuskan citranya terhadap interaksi antar sektor hukum dengan masyarakat, di mana hukum tersebut diterapkan. Akan tetapi, kesadaran masyarakat terhadap hukum masih menjadi faktor dari efektivitas hukum yang disandingkan pada suatu negara. Saat kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas hukum bisa diukur, maka kita wajib mengetahui pula sejauh mana hukum ditaati atau tidak oleh masyarakat. Apabila suatu hukum sudah ditaati oleh sebagian besar masyarakat, maka bisa dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Akan tetapi, sebenarnya ditaati atau tidaknya suatu hukum tergantung dalam kepentingan masing-masing orang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun