Pendidikan merupakan sistem dan tata cara untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang pada semua aspek kehidupan di dunia. Dalam keberlangsungan hidup, serta kemajuan suatu bangsa, pendidikan memiliki nilai yang sangat strategis dan urgen, sebab tanpa adanya pendidikan, peradaban suatu bangsa akan selalu mengalami kebutaan pengetahuan. Dalam UUD 1945 Amandemen Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31, Ayat 1 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Oleh karena itu, hak setiap anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tidak dapat dihalangi oleh siapapun. Akses masyarakat terhadap pendidikan merupakan amanah yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL