Pandemi
Covid-19 memaksa perubahan besar didalam aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek pendidikan. Sejak munculnya pandemic
Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan serta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat
Covid-19 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2020. Kebijakan PJJ ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat atau pilihan alternatif agar kegiatan belajar mengajar di tengah pandemic ini tetap berlangsung, serta untuk menghindari sekolah sebagai pusat penularan
 Covid-19 di tengah masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL