Negara Demokrasi tidak hanya dibangun oleh sistem yang didalamnya terdapat lembaga Eksekutif (Presiden) dan lembaga Legislatif, namun Negara demokrasi yang sejati adalah sebuah sistem kenegaraan yang dibangun diatas dasar kebebasan berpendapat, berkumpul dan menyalurkan aspirasi. Pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk mendirikan partai, LSM di bidang social, pendidikan, kebudayaan, atau lembaga-lembaga lain yang sifatnya personal dan komunal. Pemerintahan yang “tercerahkan” adalah pemerintahan yang bisa menjawab semua aspirasi rakyatnya.