Perbankan syariah dipandang sebagai pilihan lain yang mempunyai prospek pertumbuhan positif di Indonesia maupun dunia. Terlebih saat goncangan ekonomi dunia pada tahun 2008 yang menimpa hampir seluruh negara, namun tidak dalam sistem perbankan syariah. Apalagi di Indonesia mendapat dukungan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL