“Peran sektor hulu Migas sampai saat ini semakin kompleks, dimana saat dulu hanya merupakan sumber utama devisa negara dan merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah pajak. Kini mulai berkembang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini terlihat dari semakin besar dan banyaknya perusahaan nasional yang terlibat dalam bisnis hulu migas.”
Dari dulu saat kolonial Belanda menguasai Indonesia bisnis hulu Migas sudah ada, kemudian pada masa orde lama dikeluarkan kebijakan undang-undang no.40 tahun 1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak lama kemudian di tahun 1965 mulai berlaku tentang kontrak bagi hasil yang sampai saat ini masih berlaku. Hal ini menarik untuk kita bahas bersama tentang pentingnya bisnis hulu migas agar kita bisa mengerti lebih dalam dan tidak sok tahu lagi tentang minyak bumi dan gas.
Sektor Hulu Migas dan Multiplier Effect
Multiplier merupakan sesuatu sistem yang berkembang atau intensifikasi suatu hal sebagai dampak dari kegiatan atau kejadian yang berulang. Atau sederhananya kita menyebut multiplier effect sebagai hasil kali pertambahan setiap bagian pendapatan nasional. Pada dasarnya Multiplier Effect yang paling populer saat ini adalah pengganda pajak, pengganda investasi, dan pengganda belanja pemerintah. Nah, disinilah sektor hulu migas mengambil bagian lebih.