Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengembalikan Uang, Sama dengan Menghilangkan Tindak Pidana?

4 Maret 2018   14:25 Diperbarui: 4 Maret 2018   14:33 355 0
Beberapa hari yang lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengeluarkan nota kesepakatan yang cukup kontroversial mengenai kasus korupsi. Dalam nota ini bagian yang di highlight mangatakan bahwa pejabat daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa diberhentikan perkaranya kalau ngembaliin uang yang telah dikorupsikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun