Gangguan jiwa menurut Dep Kes RI (2010) adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa yang menimbulkan penderitaan pada individu dan hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Gangguan fungsi, diantaranya akan berdampak pada ketidakmampuan penderita dalam melakukan perawatan diri dalam kesehariannya.
KEMBALI KE ARTIKEL