Berawal dari adanya mutasi serta pergeseran pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar pada 5 Oktober 2010 dimana Muh.Arsad mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengaku telah ahli dibidangnya juga ikut terkena roda mutasi tersebut. Tidak terima dimutasi, Arsad menggugat Bupati di PTUN Makassar. Berbeda dengan pejabat lain yang ikut mendapat mutasi pada jabatannya. Mereka menilai bahwa roda mutasi dan pergeseran pejabat adalah hal yang harus diterima sebagai tanggungjawab pada aturan kepegawaian bagi seorang PNS yang harus siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja selama dibutuhkan. Bukan malah menilai pergeseran jabatan dalam mutasi tersebut sebagai hal yang memalukan dan mengecewakan. Ini sama saja belum siap mengabdi dan cerminan bobroknya mental seorang pejabat. sebagai peremajaan pejabat pemerintah. Hal ini dinyatakan oleh seorang pejabat senior yang mengaku juga digeser ke tempat lain bersamaan dengan mutasi Arsad yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL