Setiap mahasiswa di negeri ini pastilah mengetahui istilah Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Sebab, mereka memang wajib mengikuti rangkaian MKWU tersebut sesuai dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2012 yang menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Tujuannya adalah supaya mahasiswa---minimal di tingkat sarjana dan diploma berdasarkan pasal 35 ayat (5) UU 12/2012---dapat
mengembangkan kecerdasan intelektual, akhlak mulia dan keterampilan sesuai dengan pasal 35 ayat (2) dari UU yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL