Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam bahaya. Ada dua pernyataan yang mengindikasikan hal itu. Pertama, D
irektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti memberikan pengakuan akan adanya potensi defisit JKN lantaran klaim yang semakin melonjak sementara iuran bergerak lebih lambat. Kedua, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sempat mengemukakan anjuran supaya masyarakat mulai memikirkan membeli asuransi swasta sebagai pelengkap jika ada layanan kesehatan yang tak ter-cover oleh JKN.
KEMBALI KE ARTIKEL