Memperbaiki Sistem Politik Pasca Penghapusan Parliamentary Threshold
17 Januari 2025 10:58Diperbarui: 17 Januari 2025 09:58322
Dunia politik kita akan banyak berubah pada 2029. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapuskan dua ambang batas (threshold) dalam sistem demokrasi kita. Di awal 2025, MK menghapuskan presidential threshold 20 persen dengan putusan MK No.62 tanggal 2 Januari 2025. Sebelumnya, di pertengahan 2024, MK mengabulkan gugatan Perludem untuk menghapuskan parliamentary threshold 4 persen bagi partai-partai politik peserta pemilu, yang akan berlaku pada pemilu berikutnya di 2029. Salah satu alasannya, PT itu membuat banyak suara rakyat terbuang (wasted votes) sehingga bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. MK pun memutuskan bahwa pemerintah bersama DPR harus menggodok aturan pemilu baru yang mengakomodasi penghapusan PT ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.