Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Memperbaiki Sistem Politik Pasca Penghapusan Parliamentary Threshold

17 Januari 2025   10:58 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:58 32 2
Dunia politik kita akan banyak berubah pada 2029. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapuskan dua ambang batas (threshold) dalam sistem demokrasi kita. Di awal 2025, MK menghapuskan presidential threshold 20 persen dengan putusan MK No.62 tanggal 2 Januari 2025. Sebelumnya, di pertengahan 2024, MK mengabulkan gugatan Perludem untuk menghapuskan parliamentary threshold 4 persen bagi partai-partai politik peserta pemilu, yang akan berlaku pada pemilu berikutnya di 2029. Salah satu alasannya, PT itu membuat banyak suara rakyat terbuang (wasted votes) sehingga bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. MK pun memutuskan bahwa pemerintah bersama DPR harus menggodok aturan pemilu baru yang mengakomodasi penghapusan PT ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun