Salah satu fakta mengejutkan dalam dunia politik kita di awal tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62 pada 2 Januari 2025 yang menghapuskan
presidential threshold (PT) 20 Persen bagi pencalonan Presiden. Sebelumnya, seorang calon presiden harus diusung oleh partai atau koalisi partai yang meraih 20 Persen kursi di DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL