Salah satu fenomena sosial finansial memprihatinkan di Indonesia setidaknya lima tahun ke belakang adalah pinjaman online atau pinjol. Pasanya, begitu banyak kita baca dan dengar ada orang yang mengalami depresi, bahkan sampai bunuh diri, karena terlilit bunga pinjol yang mencekik leher dan diteror para penagih utang (
debt collector) dengan cara tidak manusiawi. Bayangkan saja, ada debitur yang mendapati pinjamannya membengkak dari hanya Rp2,5 juta menjadi puluhan bahkan ratusan juta karena keterlambatan pembayaran dan skema bunga berbunga! Kemudian, praktik penagihan utang dilakukan dengan cara mempermalukan martabat seperti menagih ke nomor kontak kerabat yang tidak tahu-menahu tentang hubungan pinjam-meminjam sang debitur.
KEMBALI KE ARTIKEL