Memasuki 2025 ini, kalangan penggiat demokrasi seakan mendapatkan kado awal tahun yang manis. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK no. 62 pada 2 Januari 2025 memutuskan untuk menghapuskan presidential Threshold (PT) 20 Persen, di mana sebelumnya seorang calon presiden harus diusung oleh partai atau koalisi partai yang meraih 20 Persen kursi di DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL